SYARAT-SYARAT
FORMATUR
Syarat Umum
Formatur
Syarat-syarat
untuk dapat dicalonkan menjadi formatur adalah:
i.
Setia
kepada asas, tujuan, perjuangan Ikatan dan persyarikatan;
ii.
Taat
kepada garis kebijakan pimpinan Ikatan dan persyarikatan
iii.
Mampu
membaca Al-qur'an secara tartil;
iv.
Dapat
menjadi teladan utama dalam organisasi, terutama akhlak dan ibadah;
v.
Berpengalaman
menjadi pimpinan Ikatan setingkat di bawahnya,
vi.
Mendapat
rekomendasi dari Pimpinan IMM level
pimpinan di bawahnya
vii.
Bersedia
berdomisili di tempat kedudukan sekretariat, jika terpilih menjadi pimpinan.
viii.
Tidak
merangkap dengan pimpinan partai politik dan organisasi mahasiswa ekstra
lainnya.
ix. Membuat
surat kesediaan untuk tidak dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi calon
legislatif
Syarat Khusus
Formatur
Syarat khusus
Pimpinan Cabang:
- Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Telah lulus Darul Arqam Dasar
- Usia
maksimal 26 tahun.
untuk pendaftaran formatur KLIK DISINI
Nice info kak ittelkom-sby.ac.id
ReplyDeleteterima kasih atas postingannya
ReplyDeletekunjungi ittelkom-sby.ac.id